KASUS PELECEHAN SEKSUAL

Penyidikan Semestinya Ditangani Polwan

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2014 10:36 WIB
Kasus-kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan semestinya ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Il
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus-kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan semestinya ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang terdapat di kepolisian.  

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Inspektur Jenderal (Purn) Benny J. Mamoto mengatakan kasus-kasus seperti itu jangan dimasukkan ke dalam bagian kriminal umum lainnya, seperti misalnya keamanan negara.

“Ironisnya di Polda, kasus RW masuk bagian keamanan negara (Kamneg). Kasus seperti ini semestinya hanya boleh dipegang oleh polwan di unit PPA,” dia mengatakan, di Jakarta, selasa (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RW adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) yang mendapatkan pelecehan serta pemerkosaan dari penyair Sitok Srengenge pada akhir Desember 2012. RW didampingi kuasa hukumnya lantas melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 2013.

Hal ini dibenarkan oleh Sundari, mantan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri. Dia bilang, penyidik untuk kasus pelecehan dan kekerasan seksual harus memiliki perspektif yang berbeda dengan penyidik lain.

“Penyidik mesti memiliki empati mendalam dan memperhatikan sikap serta cara bertanya kepada korban,” ujarnya. “Umumnya sesama perempuan bisa lebih memikirkan korban.”

Unit PPA di kepolisian dibentuk pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2007. Dalam peraturan tersebut dijelaskan unit PPA bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum pada pelakunya.

Lingkup tugas unit ini meliputi tindak pidana terhadap perempuan dan anak termasuk diantaranya kekerasan umum dan rumah tangga serta perbuatan asusila seperti perkosaan, pelecehan dan cabul.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto mengatakan peningkatan jumlah kasus perempuan dan anak tidak diimbangi dengan jumlah Polisi Wanita (Polwan). Sehingga, beberapa kasus perempuan dan anak terpaksa ditangani di luar unit PPA.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER