Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anak buah Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Kali ini giliran Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Banten yang diduga mengetahui soal proyek alat kesehatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan ihwal adanya pemeriksaan itu. Menurutnya ada keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dari Hudaya sebagai pejabat di lingkungan Provinsi Banten.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah), sebenarnya ia pernah dipanggil namun tak hadir kali ini dijadwalkan kembali," kata Priharsa dalam pesan singkatnya kepada CNN Indonesia, Senin (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Atut dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari lalu.
Atut disinyalir telah mengatur juara tender pengadaan alat kesehatan. Selain itu, ia juga diduga menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, Atut juga diduga melakukan pemerasan. Sementara Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.
Selain kasus ini, Atut dan Wawan juga terjerat kasus lain, yakni suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak. Untuk tuduhan yang satu itu, Atut sudah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Wawan divonis lima tahun bui.