Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum. "Sudah dipastikan mengajukan banding untuk Anas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/9).
Johan mengatakan keputusan banding itu sudah diutarakan sejak vonis terhadap Anas dijatuhkan. KPK menganggap vonis hakim terlalu rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebanyak 15 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam amar putusannya menjatuhi hukuman delapan tahun penjara terhadap bekas Ketua Umum Demokrat itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto pernah mengatakan bakal mengajukan banding bila vonis yang diberikan hakim di bawah dua pertiga dari jumlah masa tuntutan. "Apalagi menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan jaksa," kata Bambang, Rabu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain divonis delapan tahun penjara, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp57.590.330.580 dan USD 5.261.70.
Bekas aktivis yang mengaku gagal jadi dosen itu meminta waktu tambahan sepekan untuk berkonsultasi dengan keluarga dan kerabatnya. Waktu jeda itu juga dijadikan Anas sebagai waktu luang untuk meminta petunjuk Tuhan. "Saya perlu waktu untuk beristikharah," kata Anas saat menanggapi vonis di persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Kini, lima hari pascavonis, Anas masih mendekam di rumah tahanan KPK. Rakyat menanti manuver apalagi yang akan menjadi kelanjutan drama Hambalang. Satu hal yang pasti, Anas hingga kini masih berkelit dari janji yang telah menjadi sumpahnya: siap digantung di Monas jika terbukti korup.