Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi rencananya bakal membacakan putusan atas gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) petang ini, Senin (29/9). Keputusan mahkamah nantinya dinilai akan mempengaruhi peta politik negeri ini untuk lima tahun ke depan.
“Kalau gugatan UU MD3 oleh PDIP ditolak MK, maka Koalisi Merah Putih akan terus bisa mendikte agenda legislasi (pembuatan UU),” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti kepada CNN Indonesia.
Berapapun rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah, tak bakal menjadi Undang-Undang jika DPR tak mau membahasnya. Dalam fungsi legislasi, DPR dan pemerintah punya posisi setara. “Agenda Koalisi Merah Putih akan ikut menentukan isi UU,” ujar Ramlan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skenario terburuk dari berkuasanya Koalisi Merah Putih di parlemen adalah tersanderanya program-program pemerintah. “Jika RUU yang diajukan presiden terus-menerus ditolak, yang rugi adalah rakyat,” kata Ramlan.
Oleh sebab itu Ramlan berharap MK benar-benar bertindak sebagai pengawal konstitusi dalam memutuskan UU MD3 –dan kemungkinan besar UU Pilkada di masa mendatang. Putusan MK bakal berpengaruh besar terhadap negeri ini.
PDIP menggugat sejumlah pasal dalam UU MD3 yang mengatur tentang mekanisme pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPR. Berdasarkan UU tersebut, kursi ketua DPR tidak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu legislatif. Pemilihan pimpinan DPR menganut sistem paket di mana lima fraksi mengajukan sekaligus satu calon ketua dan empat calon wakil ketua DPR.
PDIP menganggap aturan itu bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 sebelum direvisi. UU MD3 lama menetapkan pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua, di mana sang ketua berasal dari partai pemenang pemilu.
Maka UU MD3 yang baru dinilai PDIP merugikan hak konstitusional mereka sebagai partai yang mendulang suara terbanyak dalam pemilu legislatif. Kubu PDIP yang hanya terdiri dari empat fraksi (PDIP, PKB, Hanura, dan Nasdem) praktis terancam tak bisa mencalonkan paket pimpinan DPR. Sementara Koalisi Merah Putih yang memenuhi syarat lima fraksi untuk mengajukan paket calon pimpinan DPR (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP) berpotensi besar meraih kelima kursi pimpinan sekaligus – ketua DPR dan keempat wakilnya.
Terkait UU MD3 tersebut, Ramlan menyoroti perbedaan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan DPRD. Pimpinan DPRD dipilih berdasarkan aturan UU MD3 lama, yakni berdasarkan mekanisme proporsional atau perolehan kursi masing-masing partai. Partai dengan suara terbanyak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota otomatis mendapat jatah kursi ketua DPRD.
Lebih lanjut, Ramlan mengatakan mekanisme pemilihan pimpinan DPRD tidak ikut diubah dalam UU MD3 karena aturan pemilihan pimpinan DPRD yang tak berdasarkan sistem proporsional pernah digugat ke MK dan sudah ditolak oleh MK.
“Maka jangan sampai aturan di pusat dan daerah berlainan. Harus konsisten. Jangan campur aduk tidak keruan,” kata Ramlan.