Jakarta, CNN Indonesia -- Di kantor Kejaksaan Agung, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengakui ada anak-buahnya terlibat korupsi yang nilainya ratusan juta rupiah. "Jadi inti kasusnya ada pejabat di Kemenkumham yang menerima uang dalam proses pengangkatan notaris," kata Denny di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9). "Angkanya variatif, tapi satu kasus ini sekitar Rp 120 juta."
Denny mengaku mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanpa panggilan. Dia berniat untuk memberikan keterangan dalam rangka membantu penyidikan kasus ini. "Saya datang ke sini karena kami yang mengungkap. Kami bukan tersangka," katanya.
Namun Denny mengaku meminta izin agar tak menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab sedang mendapat tugas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya baru bisa menepati pemeriksaan Jumat mendatang," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya wartawan, Denny enggan mengkategorikan kejahatan yang dilakukan anak buahnya. Menurut dia, klasifikasi tindak kejahatab sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.
Dalam kesempatan ini Denny juga mengungkapkan akan memperbaiki sistem dan melakukan penindakan. "Penindakan inilah yang kemudian berujung jadi kasus ini," katanya.
"Kedua tersangka pun sudah kami berikan sanksi keras yang bersifat non-job," kata Denny melanjutkan.
NA menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.
Sementara, LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.
Pada Sabtu lalu, melalui siaran pers Denny menjelaskan bagaimana kasus itu bisa terkuak dan akhirnya dikembangkan oleh penyidik Kejagung. Menurut Denny, kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan merupakan bagian dari upaya "bersih-bersih" Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nur Ali dan Lilik Sri Haryanto, dua pejabat Kementerian Hukum dan HAM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin notaris. Keduanya ketahuan melakukan pungutan setelah Kejaksaan Agung memeriksa beberapa saksi pada Selasa (16/9).
Saksi pertama, Asnovita, saat merupakan Staf Ekstradisi dan Transfer of Sentence Person Direktorat Hukum Internasional Kemenkumham. Saat kejadian pemberian gratifikasi tersebut Asnovita bekerja sebagai staf Ali di bidang pengangkatan notaris.
Saksi kedua adalah Andriyanto Prasetio, dia adalah orang yang memeriksa dugaan perbuatan Ali dan Lilik di Kementerian. saat ini, dia bekerja sebagai Auditor Madya Inspektorat Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Saksi ketiga adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Sekertariat Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Yayah Mariani. Yayah juga berasal dari Unit Pengendali Gratifikasi kemenkumham.
Saat ini keduanya belum akan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Juru Bicara kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan masih akan memeriksa beberapa saksi sebelum akhirnya menahan mereka.