Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memastikan bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman pidana selama delapan tahun dipandang terlalu lama dan tak adil. Upaya banding yang dilakukan untuk meringankan vonis, menjadi satu-satunya jalan mencari keadilan.
"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, banding untuk meringankan Anas akan diajukan," kata pengacara Anas, Handika Honggowongso saat hendak menjenguk kliennya di rumah tahanan KPK, Senin (29/9).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Anas karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi berlanjut dan pencucian uang berulang sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua. Anas dibebaskan dakwaan kesatu primair, yakni penerimaan gratifikasi sebagai penyelenggara negara; dan dakwaan ketiga, yakni tindak pidana pencucian uang lewat PT Arina Kuta Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handika menganggap pihaknya kini dalam posisi imbang dengan KPK yang juga berencana mengajukan banding. KPK beranggapan dua dakwaan yang dibebaskan terhadap Anas seharusnya menjadi pertimbangan vonis karena Jaksa Penuntut Umum KPK telah berhasil membuktikannya. Sementara Handika merasa yakin dua dakwaan lain yang dijatuhkan kepada kliennya bisa dibuktikan tidak berkaitan dengan Anas.
"Secara yuridis kami yakin bisa membuktikan bahwa Anas tidak bersalah dari dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua. Jika sekarang posisi kami imbang dengan KPK, setelah banding nanti skor berubah menjadi 3-0 untuk Anas," kata Handika.
Handika mengatakan kliennya kini tengah "beristikharah" di Rutan KPK. Selain berkonsultasi dengan kuasa hukum, Anas juga kerap meminta saran dan dukungan dari keluarganya, terutama sang istri, Athiyyah Laila.
Selain divonis delapan tahun penjara, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp57.590.330.580 dan USD 5.261.70.
Handika mengatakan drama Hambalang ini masih akan bergulir panjang. Bukan hanya Anas yang tidak puas dengan vonis yang diketok ketua hakim Tipikor Haswandi, KPK pun sudah lantang menyuarakan banding. Rabu besok akan menjadi tenggat sekaligus lembaran pembuka dari babak baru perang banding KPK versus Anas