Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. "Atas kesimpulannya penyidik telah menetapkan RA sebagai Ketua Komite Wisma Atlit sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantor komisi antirasuah, Senin (29/9).
Menurut Johan, dalam kasus ini, penyidik mengklaim telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status pemeriksaan RA ke penyidikan. "Itu berdasar pengembangan penyelidikan proyek pembangunan serbaguna pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011," katanya.
Dalam proses penyelidikan tim KPK menemukan juga kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. Saat ini penyidik terus mengembangkan proeses pencarian faktanya. RA disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam pasal 20 tahun 2001 juncto pasal undang-undang tindak pidana korupsi. "Dugaannya tersangka melakukan penggelembungan," kata Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, kasus ini merupakan kasus yang dikembangkan dari kasus yang menjerat Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Kasus ini menyeret banyak orang ke penjara. Di antaranya Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh.
Dari informasi yang dikumpulkan CNN Indonesia, RA merupakan Rizal Abdullah, seorang petinggi di Dinas PU Kota Palembang saat proyek itu berlangsung. Ia diseret selain melakukan mark up juga diduga menerima segerobak duit dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazaruddin pemenang lelang proyek Wisma Atlet itu.