Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Rizal Abdullah, seorang petinggi Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan adalah salah satu orang yang dianggap bertanggungjawab.
"Ini masih berkaitan dengan kasus yang menyeret kasus yang Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada CNN Indonesia selepas berbicara pada media, Senin (29/9).
Sebenarnya, berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia, Nama Rizal Abdullah telah santer terdengar di dalam kasus Wisma Atlet. Di muka sidangPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 11 Agustus 2011 Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan tersebut dilontarkan ketika Rizal bersaksi untuk terdakwa--kini terpidana--Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris. Kala itu Rizal mengaku tak tahu tujuan pemberian uang itu. Duit yang ia terima kemudian ia kembalikan ke KPK.
Namun, Pengembalian duit tak membuat Rizal lolos jeratan KPK. Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti diberi duit suap oleh El Idris. Motifnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet.
Kasus Wisma Atlet sebenarnya telah menyeret banyak orang ke penjara. Di antaranya Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh, serta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.