Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM yang menyeret Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Penggeledaan tersebut dilakukan di dua perusahaan di Jakarta.
"Penyidik melakukan penggeledaan di dua tempat dalam pengembangan kasus tersangka SB," kata Juru Bicara Johan Budi di gedung KPK, Senin (29/9). Penggeledahan masih berlangsung ketika Johan mengeluarkan pernyataannya.
Dua tempat penggeledahan yang dimaksud adalah PT Sam Mitra Mandiri di Gedung Desa Altel di jl TB Simatupang no. 35 dan PT Mesirindo utama di Sahid Jaya Hotel Kaveling 86. Johan belum mendapat informasi dari penyidik mengenai siapa pemilik perusahaan yang dimaksud, namun dia memastikan barang bukti yang disita kemungkinan besar dokumen dan berkas-berkas untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus yang menyeret politisi Partai Demokrat tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.