KASUS SUAP GUBERNUR RIAU

KPK Endus Keteribatan Pihak Lain

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2014 18:33 WIB
Dari hasil penyidikan, KPK menduga adanya keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang kini telah mendekam di rumah tahanan terpisah.
Gubernur Riau Annas Maamun resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus penerima suap terkait alih fungsi hutan, Jakarta, Jumat (26/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selepas penetapan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung, Komisi Pemberantasan Korupsi kian intensif melakukan pendalaman kasus suap alih lahan tersebut. Dari hasil penyidikan, KPK menduga adanya keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang kini telah mendekam di rumah tahanan terpisah.

"Kemungkinan uang dari GM untuk Gubernur Riau melibatkan pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangannya, Senin (29/9).

Johan belum bisa merinci lebih detail keterlibatan pihak lain yang dimaksud. Dia mengatakan saat ini penyidik sedang mendalaminya. "Yang pasti sedang dikembangkan," kata Johan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Detail sangkaan dari kasus yang menyeret Annas itu juga belum diketahui secara gamblang oleh pengacaranya, Eva Nora. Perempuan yang juga menjadi kuasa hukum Annas saat kasus pelecehan seksual menimpa kliennya itu mengaku belum menjalin komunikasi hingga saat ini. "Saya masih menunggu pengesahan prosedur untuk menjadi kuasa hukum yang bersangkutan," kata Eva saat mendatangi KPK.

Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau. "Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat OTT, namun data tersebut belum bisa menjadi konsunsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka, Jumat (26/9).

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER