Kejaksaan Tahan Pejabat Tangerang Selatan

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2014 20:45 WIB
Dadang M Epid disangkakan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2011-2012.
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. (Detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan tersangka Dadang M Epid, selaku Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2011-2012.

Berbalut baju merah, Dadang memilih bungkam ketika ditanyai wartawan. Dia hanya bergegas masuk ke dalam mobil tahanan dan duduk di bangku paling belakang.

Penyidik menetapkan Dadang sebagai tersangka pada 13 Juni lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka Dadang dan tiga orang saksi. Saksi terperiksa adalah Yayah Rodiah (Bendahara PT Bali Pacific Pragama), Lisa, dan Yuliani (Staf PT Bangga Usaha Mandiri).

Tersangka Dadang hadir pada pukul 10.00 sementara ketiga saksi tidak menghadiri panggilan ini tanpa keterangan jelas.

Kasus ini melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adik Ratu Atut Chosiyah ini ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Bali Pacifik Pragama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-56/F.2/Fd.1/08/2014 tertanggal 12 Agustus 2014.

Selain Wawan, ada 5 tersangka lainnya yang juga ditetapkan bersamaan dengannya yaitu NU (staf Dinkes Banten), HK (Komisaris PT Mitra Karya Ratan), MJ (staf Dinkes), ST alias A (Komisaris Trias Jaya Perkasa), DY (Direktur PT Bangga Usaha Mandiri).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER