Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun untuk tersangka pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung. Gulat diduga sebagai pemberi suap kasus alih fungsi lahan.
"Dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi GM dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/9).
Annas tiba di gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 09:50 WIB. Pejabat yang dilaporkan ke Polri atas kasus pelecehan seksual itu bungkam dengan kepala tertunduk saat tiba di Kantor KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Annas dan Gulat menjadi tersangka setelah ditangkap dalam sebuah operasi penyidik KPK di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Annas disangkakan menerima duit suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat terkait proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Duit suap diberikan Gulat kepada Annas untuk memuluskan perubahan status HTI menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Selain Annas, KPK juga memanggil istri Annas Maamun, Latifah Hanum, menyusul tiba di Kantor KPK pukul 10:15. Mengenakan pakaian serba krem, Latifah menutup sebagian wajahnya dengan kerudung dan berjalan menunduk sambil menarabas kerumunan wartawan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit itu juga diduga merupakan bagian dari ijon sejumlah proyek lainnya di Provinsi Riau.
"Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat operasi tangkap tangan. Namun data tersebut belum bisa menjadi konsumsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (26/9).
Sebagai tersangka penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.