Lima Catatan KPK untuk DPR 2014-2019

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2014 14:11 WIB
Kelima poin itu untuk mengurangi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyat.
Ketua DPR Marzuki Alie (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai konsultasi pencegahan korupsi oleh anggota dewan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil rakyat periode 2014-2019 telah resmi disumpah. Harapan rakyat tertumpu di sana. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan mampu mewakili amanah rakyat dan terbebas dari korupsi yang selama ini merongrong para pejabat legislatif di Senayan.

Sebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki lima catatan penting untuk disikapi oleh 560 anggota DPR. Catatan tersebut diberikan sebagai bentuk evaluasi sekaligus early warning agar para wakil rakyat mengemban tugas sesuai dengan semangat antikorupsi. "Kajian KPK terhadap DPR sudah dilakukan dan diserahkan pada pimpinan periode sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat ditemui di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Rabu (1/10).

Bambang menyebutkan, lima catatan yaitu, pertama, terkait sistem rekruitmen anggota dewan. KPK menyoroti tentang mekanisme rekruitmen yang selama ini dinilai tidak transparan dan akuntabel. "Padahal pekerjaan anggota dewan itu harus ditopang oleh orang-orang yang memiliki keahlian spesifik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, kewenangan legislasi DPR membuat lobi di parlemen menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itu perlu sistem untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme lobi di parlemen. "Jika mekanisme itu tidak ada, bisa dipastikan di semua legislasi memiliki potensi korupsi," kata Bambang.

Ketiga, regulasi kontrol kewenangan. Poin ini diperlukan untuk menghindari conflict of interest. Bambang menganggap mekanisme setiap komisi dalam menangani proyek, misalnya, sangat tidak transparan sehingga rentan terjadi konflik kepentingan. "Contohnya penyelenggaraan haji. Pemilik travel ada di situ juga. Bagaimana kita bisa menjamin dia tidak memiliki kepentingan?" tegasnya.

Keempat, mekanisme dalam membangun integritas dan akuntabilitas. Jika DPR tidak memiliki mekanisme untuk mengontrol bagaimana akuntabilitas dalam kewenangannya, KPK akan kesulitan untuk melakukan pengawasan. "Pada akhirnya pengawasan untuk pemberantasan korupsi, misalnya, akan sulit dilakukan," kata Bambang.

Kelima, Bambang menilai perlunya evaluasi kinerja Badan Kehormatan yang dulu sempat ada di DPR. "Karena sekarang sudah ada Dewan Kehormatan. Jika BK tidak dievaluasi, maka DK pun akan sama nasibnya: tidak jelas," kata Bambang.

Menurut Bambang, lima catatan itu merupakan itikad baik dari lembaga antikorupsi untuk jajaran anggota DPR periode 2014-2019. Digubris atau tidak, bukan kewenangan KPK. Namun mata masyarakat kini kadung tertuju pada sumpah yang telah terucap para wakil rakyat. Harapan masyarakat tertumpu di sana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER