Bos Sentul City Ditahan karena Bahayakan Alat Bukti

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2014 15:04 WIB
Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala Kwee telah ditahan KPK. Cahyadi dapat membahayakan saksi dan alat bukti jika tidak segera dibui.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (detik/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng setelah dijemput paksa, Selasa siang (30/9). Penahanan Cahyadi dilakukan karena penyidik KPK khawatir keberadaan Cahyadi di luar tahanan akan membahayakan alat bukti dan saksi.

“Kalau tidak cepat kami lakukan penangkapan itu akan berbahaya terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10).

Zulkarnain menegaskan, jika Cahyadi tidak segera ditahan maka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tukar guling kawasan hutan yang melibatkan bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin akan sulit dilakukan. Namun Zulkarnain menolak menjelaskan barang bukti dan siapa saksi yang mendapat tekanan dari Cahyadi. “Saksi harusnya menerangkan apa yang dilihat, didengar, dia alami. Kalau dipengaruhi, diintimidasi, ditekan, diajari memberi keterangan lain, berarti saksi ini tidak memberi keterangan yang sesungguhnya,” ujar Zulkarnain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnain menambahkan, penyidik lembaga antikorupsi telah memantau gerak-gerik Cahyadi. Dalam setiap proses penyidikan, KPK juga telah mengetahui kondisi psikologis semua saksi yang memberi keterangan kepada para penyelidik maupun penyidik. “Ada yang dalam keadaan bebas memberi keterangan, ada yang ragu, ada yang takut, itu semua sudah diketahui,” tuturnya.

Diketahui, penyidik KPK menjemput paksa Cahyadi di Restoran Taman Budaya, Sentul City, Bogor, Selasa (30/9). Cahyadi dijemput paksa setelah berstatus tersangka tertanggal 26 September 2014. Bersama Haryadi Kumala, Cahyadi juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 Mei 2014.

KPK menjerat dia dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13, serta Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain bekas Bupati Bogor, kasus tukar guling kawasan hutan seluas 2.754 hektare itu juga melibatkan bekas Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin. Cahyadi diduga menjanjikan duit suap mencapai Rp 5 miliar untuk memuluskan izin tukar guling tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER