Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mempersoalkan lembaga atau organisasi yang belum memberhentikan pejabatnya yang tersangkut kasus korupsi. Integritas lembaga itu, kata dia, dipertanyakan.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Padahal Suryadharma menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Zulkarnain mempersoalkan bagaimana integritas sebuah lembaga yang masih belum memberhentikan pejabat yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. “Masa pejabat publik sudah sekian tahun menjadi tersangka, sudah sekian lama ditahan, masih belum diberhentikan? PNS biasa saja jika tidak kerja dua bulan, gajinya sudah diberhentikan,” kata Zulkarnain kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulkarnain, pejabat publik merupakan orang terpilih yang seharusnya memiliki standar etika minimal yang harus dipegang. Pedoman perilaku pejabat publik selama ini juga jelas tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “(Pejabat) jangan hanya berdebat soal undang-undang. Kode etik itu sangat mendasar,” ujarnya.
Terkait pelantikan Anggota DPR periode 2014-2019, dia berharap para wakil rakyat itu belajar dari anggota dewan periode sebelumnya yang banyak tersangkut kasus korupsi. “Integritasnya harus diperbaiki supaya berfungsi sesuai amanat rakyat,” kata Zulkarnain.
Sebelumnya, DPR menunda pelantikan empat anggota parlemen terpilih periode 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Keempat wakil rakyat tersebut adalah Herdian Koosnadi, Idham Samawi, dan Marthen Apuy dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Jero Wacik dari Partai Demokrat.
Herdian menjadi tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Idham Samawi adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persiba Bantul di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Marthen Apuy pernah Terzette kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung Marthen dihukum satu tahun bui. Putusan tersebut belum dieksekusi dan Marthen masih mengajukan peninjauan kembali.
Jero Wacik menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan status tersangka pada awal September itu membuat Jero mundur dari kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia.