Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Himpunan Psikologi Indonesia menjalin kerjasama ihwal pengadaan bantuan psikologis terhadap korban tindak pidana.
“Jalinan kerjasama ini diharapkan dapat menunjang tugas LPSK dalam memenuhi hak-hak korban tindak pidana," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berdasarkan keterangan pers yang diterima CNN Indonesia Kamis, (2/9).
Hadir dalam penyusunan MoU Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo, dan Asisten Divisi KKPI LPSK, Bambang Satrijadi. Sementara dari HIMPSI diwakili langsung Ketua HIMPSI, Seger Handoyo dan perwakilan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) Yustin Probowati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MoU ini merupakan langkah strategis yang diambil LPSK terkait dengan luasnya ruang lingkup organisasi yang dinaungi oleh HIMPSI. Diantaranya adalah psikolog forensik, psikolog klinis dan psikolog sosial. “LPSK sangat berkepentingan dengan keberadaan HIMPSI, hal ini dikarenakan tupoksi LPSK, yaitu perlindungan dan layanan bantuan, yang banyak memerlukan psikolog," tutur Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono.
Selain untuk pemberian bantuan psikologis terhadap korban, kerjasama dengan HIMPSI nantinya juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan psikologis terhadap pegawai LPSK. “Dalam menjalankan tugasnya, pegawai LPSK juga membutuhkan dukungan moral dan pelatihan psikologis," katanya,
Selain terkait bantuan psikologis klinis dan pendampingan oleh psikolog forensik, salah satu hal lainnya yang masuk ke dalam draft MoU LPSK-HIMPSI adalah bantuan psikososial. “Korban pelanggaran HAM Berat perlu rehabilitasi psikosial, MoU LPSK-HIMPSI diharapkan akan membantu terlaksananya layanan tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Nantinya MoU ini akan menjadi payung hukum kerjasama LPSK dengan HIMPSI termasuk soal administrasi dalam pemberian bantuan. MoU ini akan difinalisasi dan ditandatangani bersamaan dengan Rapat Kordinasi LPSK dengan Aparat Pengak Hukum di Jogjakarta 15 Oktober 2014.