Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang staf PT Hutama Karya (Persero) untuk bersaksi bagi Budi Rachmat Kurniawan, bekas General Manager BUMN tersebut. Pemeriksaan terhadap keenam staf itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pada pembangunan tempat pendidikan dan pelatihan pelayaran tahap III di Sorong tahun 2011.
"Kami memanggil beberapa saksi untuk penyidikan kasus dengan tersangka BRK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dihubungi, Kamis (2/10).
Keenam staf Hutama Karya tersebut yaitu Ikin Sodiqin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo, dan Widi Sadmoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi ditetapkan menjadi tersangka pada 11 September 2014 setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti dugaan penggelembungan dana dalam proyek di Kementerian Perhubungan tersebut. Proyek pembangunan tempat diklat pelayaran itu menelan anggaran hingga Rp 99 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar.
Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat Hutama Karya di Jalan MT Haryono Jakarta, Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, serta kediaman tersangka Budi Rachmat di Serpong, Tangerang Selatan.