Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan di lima perusahaan rekanan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Ada beberapa saksi yang diperiksa untuk TCW hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dihubungi, Kamis (2/10).
Kelima orang tersebut yaitu Marketing PT Matesu Abadi Donnianus Robby; karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nuraeni Setya; karyawan PT Dharma Polimetal Santoso B Kusuma; Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan; dan Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat perintah penyidikan atas nama Wawan dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 6 Januari 2014. Kakak beradik itu disangka menggelembungkan dana pengadaan alkes dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar.
Wawan dan Atut dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bagi Wawan dan Atut, dugaan korupsi alkes merupakan kasus kedua setelah mereka divonis bersalah karena terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap terhadap Akil dilakukan Wawan dan Atut untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.