KY Nilai Parlemen Permalukan Mahkamah

CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2014 13:18 WIB
KY menilai tidak selayaknya seorang Hakim Agung dipanggil dengan sapaan "saudara". Jangankan di acara resmi, dalam setiap kesempatan pun tak lazim.
Proses pelantikan anggota DPR periode 2014- 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tak sekadar merusuh, hari pertama pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, parlemen sudah membuat malu lantaran dipandang tidak tahu etika. Apa sebabnya? Penuntun acara yang menuntun prosesi pengambilan sumpah wakil rakyat itu menyapa Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dengan sapaan "saudara" dalam acara sakral tersebut.

"Itu membuat malu Indonesia di mata negara-negara lain. Orang yang memandu pembacaan sumpah dipanggil dengan sapaan yang merendahkan ketika seluruh dunia menyaksikan," kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/10).

Suparman mengatakan, tidak selayaknya seorang Hakim Agung dipanggil dengan sapaan "saudara". Jangankan di acara resmi, dalam setiap kesempatan pun seorang Hakim Agung tidak lazim untuk dipanggil dengan sapaan sederajat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar negeri, kata Suparman, seorang Hakim Agung dipanggil dengan sapaan The Lord atau Majesty. Dengan kata lain, panggilan "saudara" bagi Hatta di acara pelantikan kemarin sangat merendahkan jabatannya.

"Saya turut hadir di sana. Ketika sapaan 'saudara' itu dilontarkan kepada Pak Hatta, saya terkejut bukan main," ujar Suparman. Dia mengatakan penyapaan tersebut sudah menyalahi aturan ketatanegaraan.

Suparman menduga "kelalaian sapaan" itu terjadi karena kesalahan protokoler dalam penyusunan naskah. Di lain sisi, hal tersebut menegaskan bahwa Parlemen masih sangat minim pengetahuan. "Padahal sudah menjadi pengetahuan umum bahwa seorang Hakim Agung seharusnya dipanggil dengan sapaan 'Yang Mulia'," tambanya.

Menanggapi kelalaian etika yang membuat malu negara tersebut, Suparman merasa bertanggung jawab untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Komisi Yudisial akan melayangkan surat resmi kepada DPR perihal penegasan pemahaman bahwa Hakim Agung tidak selayaknya dianggap sederajat dengan sapaan yang merendahkan profesinya. "Surat tersebut akan dikirim dalam waktu dekat," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER