TREN KORUPSI

Kepala Daerah Terlapor Cenderung Koruptif

CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2014 14:20 WIB
Riset PPATK menunjukkan kepala daerah yang pernah menjadi terlapor cenderung koruptif. Perilaku tersebut menular ke jajaran pejabat dan staf lainnya.
Barang bukti kasus suap. (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan kepala daerah yang pernah dilaporkan ke lembaga tersebut memiliki perilaku yang cenderung koruptif. Riset dilakukan dari laporan tahun 2005-2012.

"Calon kepala daerah yang pernah terlapor di PPATK, ternyata setelah menjabat akan tetap menjadi terlapor dan cenderung memilki perilaku koruptif," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia, Kamis (2/10).

Menurut Agus, kepala daerah yang berperilaku koruptif akhirnya juga memiliki kecenderungan membangun mafia birokrasi di institusinya. Hal tersebut dapat terlihat dari sejumlah fakta persidangan kasus korupsi kepala daerah  yang selanjutnya melibatkan jajaran pejabat lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korupsi yang melibatkan kepala darah biasanya juga melibatkan aparat pemerintah dareah lainnya seperti kepala dinas, staf khusus, sekretaris, bahkan ajudan, supir, dan office boy," kata Agus.

Selain kasus korupsi, lanjut Agus, tipologi pencucian uang oleh sejumlah kepala daerah juga melibatkan pejabat lain dan staf. Sementara, pos yang rentah disalahgunakan di antaranya kewenangan untuk menerbitkan izin, penerimaan daerah, serta pengadaan barang dan jasa yang belum dilakukan secara elektronik.

"Dana hibah, dana pendidikan, dan dana bantuan sosial juga termasuk simpul yang rentan disalahgunakan," jelas Agus.

Untuk itu, kata Agus, penting bagi pemerintah maupun legislatif yang nantinya terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah. "Hasil riset PPATK tahun 2013 menunjukkan pentingnya integritas calon dalam proses pilkada," tambahnya.

Diketahui, berdasarkan data KPK tercatat tren korupsi oleh kepala daerah mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Peningkatan tersebut terlihat dari jumlah kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.

Pada tahun 2012, kepala daerah yang dijerat korupsi sebanyak empat orang, lima orang tahun 2013, dan per Juli 2014 tercatat sebanyak tujuh orang kepala daerah. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah menyusul terungkapnya kasus suap yang dilakukan oleh bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Yang terbaru, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka karena diduga menyuap Akil hingga Rp 1,8 miliar.

Berdasarkan amar putusan dalam kasus Akil, terungkap bahwa terdapat 15 sengketa pilkada di MK yang diduga bermasalah. Sengketa tersebut di antaranya pilkada Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Kota Palembang, Lampung Selatan, Buton, Pulau Morotai, Tapanuli Tengah, Jawa Timur, Merauke, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, Nduga, dan Banten.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan, lembaga antikorupsi itu akan mempelajari amar putusan hakim untuk mendalami suap sengketa pilkada yang melibatkan Akil. "Putusan yang ada kaitannya dengan pihak lain yang sudah diputuskan oleh hakim akan kita review," ujar Busyro.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER