Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 - 2012, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Hari ini Kejagung memang mengagendakan pemeriksaan ST, Ridwan (Direktur PT Kahama Cemerlang), dan Dwi Setyawan (Direktur PT Sarana Mitra Sejahtera). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Baik tersangka ST maupun kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, dalam keterangannya, Rabu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ST ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada 12 Agustus lalu. Penetapan tersangka ST berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Sementara itu, TCW, yang merupakan adik dari Ratu Atut Chosiyah, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-56/F.2/Fd.1/08/2014.
Sebelumnya, Kejagung menahan Dadang M Epid, selaku Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan pada Senin (29/9). Penyidik menetapkan Dadang sebagai tersangka pada 13 Juni lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.
Lima tersangka lain yang juga terlibat dengan kasus ini yaitu NU (staf Dinkes Banten), HK (Komisaris PT Mitra Karya Ratan), MJ (staf Dinkes), ST alias A (Komisaris Trias Jaya Perkasa), DY (Direktur PT Bangga Usaha Mandiri).