Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus alih fungsi hutan di tingkat daerah maupun provinsi sedang menjadi tren hangat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perkara paling anyar berhasil memaksa bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan Gubernur Riau, Annas Maamun mengenakan rompi tahanan oranye KPK. Para pejabat daerah itu kini menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama: tukar guling kawasan hutan.
Ada hal menarik yang menjadi benang merah dari kasus yang menjerat para kepala daerah itu. Berdasarkan kajian di beberapa tempat, KPK menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Ketika itulah, daerah-daerah yang kaya sumber daya alam dengan mudah mengeluarkan izin-izinnya.
"Ini menunjukkan kewenangan kepala daerah dalam kaitan pengelolaan sumber daya alam rawan dikorupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung lembaga antikorupsi, Kamis (2/9). Berangkat dari kajian itulah, KPK kemudian mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan alih fungsi hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menilai sistem otonomi daerah telah membuahkan beberapa kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke daerah. Pada gilirannya, bupati atau gubernur memiliki kewenangan yang dulunya dikendalikan pusat. Kewenangan itulah yang disalahgunakan oleh kepala daerah untuk memperkaya diri sendiri dan kadang, meski tidak ada data empiris langsung, tak lepas kaitannya dengan proses politik di Pilkada. "Yang pasti faktor penyebab utamanya adalah kepala daerah yang rakus alias serakah," kata Johan.
Selain penindakan, Johan mengatakan KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan kajian terkait Minerba dan kehutanan. Beberapa rekomendasi KPK berkenaan kehutanan telah diberikan ke Kementerian Kehutanan. Dari situ beberapa izin disederhanakan dan ditindaklanjuti dengan perumusan action plan Kemenhut berkenaan dengan izin kehutanan.
Meski demikian, dari hasil penjajakan KPK tersebut, saat ini pemerintah tidak memiliki data yang valid dalam hal pemetaan hutan di Indonesia. Johan mengatakan, dari 12 provinsi yang dipetakan, data yang dimiliki oleh Kemenhut, Kementerian ESDM, dan BPN tidak memiliki kesamaan. "Data pemetaan mereka berbeda. Itu yang menjadi concern KPK saat ini," kata Johan.
Kawasan hutan kian rawan tergerus jika kepala daerah yang dipercaya mengelolanya malah melakukan praktik jual-beli izin di belakang layar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto bahkan menegaskan lembaga yang dipimpinnya menaruh fokus lebih dalam terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan alih fungsi hutan. "Karena ruang lingkupnya luas dan berkaitan dengan sumber daya alam negara," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com.
Pengembangan kasus Rachmat Yasin kini berhasil menyeret Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri yang juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Tersangka dalang suap itu diduga memberikan duit Rp4,5 miliar kepada Rachmat. Duit itu disebut-sebut sebagai ijon untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare. Tanah itu merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan proyek raksasa dan ambisius seluas 30 ribu hektare: Kota Mandiri di Bogor.
Sementara itu tersangka pelecehan seksual Annas Maamun juga terlilit kasus yang tidak kalah menohok. Annas digiring KPK dalam operasi tangkap tangan ketika disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Sebagai seorang pengusaha, Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).