Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hari ini akan mendatangi Kejaksaan Agung, terkait kasus gratifikasi yang terjadi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kementerian tersebut. Kedatangan Denny kali bertujuan untuk menemui penyidik lantas diperiksa kesaksiannya terkait kasus yang menggulung kementeriannya terkait pengangkatan notaris.
“Saya siap bersaksi dan menjelaskan yang segala yang saya ketahui seputar kasus ini,” ujar Denny kepada CNN Indonesia, Jumat (3/10).
Rencananya, sang wakil menteri itu bakal mendatangikantor Gedung Bundar Kejaksaan Agung pagi ini. Setelah Senin lalu meminta izin untuk memundurkan jadwal pemeriksaan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny awal terungkapnya kasus ini berdasar dari laporan masyarakat pada akhir September 2013, silam. Kala itu, beberapa orang menemuinya untuk menceritakan adanya permintaan uang pelicin bagi yang mengajukan pengangkatan notaris.
"Notaris dan pihak terkait mengakui adanya aliran uang kepada pihak swasta atau calo guna memuluskan proses pengangkatan notaris di daerah yang formasinya tertutup. Dari keterangan beberapa orang, diperoleh pengakuan, adanya bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke 'orang dalam' Kementerian," ujar Denny dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia, Senin lalu.
Bersama beberapa orang jajaran di kementerian, Denny yang memeriksa beberapa pegawai kementerian, memperoleh bukti dan pengakuan bahwa beberapa staf, kepala seksi, kasubdit dan direktur telah menerima uang dari proses pengangkatan notaris. Salah satunya seorang direktur berinisial LSH.
"Kala itu, LSH mengaku telah menerima uang sejumlah Rp 95 juta. Uang tersebut diakuinya disimpan di tempat tinggalnya, di Apartemen Kalibata," ungkap Denny. Dari sana, proses pemeriksaan kemudian dilakukan secara maraton.
Kejaksaan Agung mendapatkan limpahan kasus dari KPK karena laporan dibuat setelah lewat 30 hari dari transaksi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak Kemenkumham dan notaris. Ujungnya, dua orang pun resmi menjadi tersangka. Keduanya adalah LSH dan NA.
Atas temuan tersebut, Kemenkumham sejak 25 Maret 2014 lalu telah membuat sistem baru untuk proses pengangkatan notaris. Sistem online dianggap dapat membuat proses lebih transparan. "Calon notaris kini sudah tidak perlu datang dan bertemu petugas. Bahkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris pun akan dicetak sendiri oleh calon notaris," katanya.