KPK Periksa Pengurus Demokrat Riau

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2014 10:57 WIB
KPK terus memproses penyidikan dugaan korupsi oleh Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Hari ini giliran politisi Partai Demokrat diminta bersaksi untuk Annas.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Bendahara Partai Demokrat di DPD Riau Edison Marudud Marsadauli dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Edison yang juga seorang kontraktor itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap alih fungsi hutan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

"Diperiksa sebagai saksi AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi, Jumat (3/10).

Belum diketahui secara pasti keterlibatan Edison dengan kasus yang menjerat Annas. Namun dia diduga berperan penting dalam dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan. Dia telah dicegah KPK plesiran ke luar negeri sejak Jumat (26/9), satu hari setelah Annas ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annas sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Annas disangka menerima suap Rp 2 miliar dari pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap diberikan sebagai jalan untuk memuluskan perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam operasi di antaranya duit Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain untuk suap alih fungsi, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek lainnya di Provinsi Riau.

"Kami mendapati daftar nama proyek di Provinsi Riau saat operasi, namun data tersebut belum bisa menjadi konsumsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka, Jumat (26/9).

Atas perbuatannya, KPK menjerat Annas dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Gulat dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER