Jakarta, CNN Indonesia -- Kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Irvan Olii, mengatakan lembaga pemerintah yang sering dijadikan sasaran untuk kasuspenipuan dan pemerasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya melakukan upaya lebih untuk pengamanan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Penipuan dengan menggunakan kedok lembaga tertentu sudah berlangsung dari lama. Mestinya lembaga bersangkutan yang melakukan upayalebih pengamanan,” dia menjelaskan saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Jumat (3/9).
Irvan melanjutkan upaya pengamanan tersebut penting karena pelaku-pelaku penipuan selalu bisa menemukan celah tertentu untuk kemudian melakukan pemerasan atas korban. Umumnya, pelaku pemerasan akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu mengenai korban yang bersangkutan.Sehingga, korban terpedaya dan memilih tanduk pada ancaman pemerasan. Celah dari lembaga pemerintah, seperti bocornya infomasi pengusutan atau penyidikan, akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk meminta uang dengan jumlah besar ke korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertengahan September, Polda Jawa Barat menangkap tiga penyidik KPK gadungan berinisial H,F dan P yang tengah memeras seorang pengusaha perkebunan sebesar Rp 2,3 Miliar. Tersangka mengancam mempermasalahkan utang piutang pengusaha perkebunan di Koperasi Mina Jaya Cibadak ke KPK. Pengusaha tersebut menelpon ke KPK untuk konfirmasi dan ketiga tersangka ditahan pihak kepolisian.
“Lembaga-lembaga tersebut, KPK misalnya, mestinya melakukan pengamanan informasi tetapi tidak menutupi diri,” ujarnya.
Pengamanan informasi, lanjutnya, bisa dengan merahasiakan informasi penyidikan dan lebih berhati-hati dalam membicarakan perkara ruang publik seperti di pasar, jalan raya atau lingkungan rumah. Sementara, lembaga pemerintah tersebut juga semestinya mensosialisasikan kepada masyarakat informasi mengenai anggota, standar prosedural penyidikan serta tanda pengenal resmi.
“Masyarakat butuh tahu informasi seperti itu. Tak hanya itu, kalau polisi mau menangkap anggota gadungan bisa mengecek surat kelengkapan tugas mereka,” dia mengatakan.
Sementara itu, mengenai sanksi hukuman terhadap pelaku penipuan berkedok lembaga pemerintahan seperti KPK, Irvan menilai sudah cukup kuat, yakni mengacu pada pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut pasal tersebut pelaku penipuan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.