Jakarta, CNN Indonesia -- Dugaan korupsi yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik memanggil dua orang pegawai negeri sipil di Kementerian Agama sebagai lanjutan penyidikan kasus Suryadharma.
"Benar, ada dua saksi yang dipanggil untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/10).
Kedua pegawai tersebut yaitu Muhammad Arief Fathullah dan Suharti. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendalami dugaan korupsi Suryadharma, KPK juga sebelumnya telah memanggil dua bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yaitu Anggito Abimanyu dan Slamet Riyanto. Modus yang digunakan Suryadharma dalam melakukan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Penyidik pernah memeriksa Suryadharma pada 6 Mei lalu dan menanyakan soal pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi di Arab Saudi bagi para jamaah haji. Suryadharma menolak dugaan bahwa dia ikut bermain dalam dugaan penggelembungan dana pengadaan tersebut.
Dia juga menampik bahwa dirinya mengetahui temuan transaksi mencurigakan pengelolaan dana haji 2004-2012 yang mencapai Rp 230 miliar yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin menyebut ada oknum berinisial AWH, ARF, dan FR yang diduga terlibat. "Tanya ke Pak Jasin," kata Suryadharma.