Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengangkatan notaris di lingkungan Kemenkuham.
Denny menjalani pemeriksaan sekitar 9.13 WIB sampai 10.45 WIB. Seusai pemeriksaan, dia menegaskan pada wartawan bahwa posisinya dalam pemeriksaan kasus tersebut adalah sebagai pelapor.
"Posisi saya adalah sebagai saksi. Saksi ada dua, yakni yang mengetahui fakta dan menyangkut pemeriksaan internal," kata Denny saat ditemui di Kejagung RI usai pemeriksaan, Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai apakah kasus korupsi tersebut terkait penyuapan atau pemerasan, Denny belum bisa mengklarifikasikan kepada wartawan. Menurutnya, tugas Kejaksaan yang nanti menentukan termasuk ke manakah kasus tersebut. Sementara itu, mengenai pengembangan kasus dan kemungkinan adanya tersangka tambahan, dia juga menyerahkan tanggungjawab tersebut ke pihak kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Staf Wamenkum HAM sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Nur Ali dan Lilik Sri Haryanto. Penyelidikan Kejagung RI dimulai dari laporan masyarakat kepada Wamenkum HAM Denny Indrayana pada akhir September 2013. Menurut laporan tersebut, proses pengangkatan notaris mesti disertai dengan pembayaran uang pelicin. Denny dan stafnya mengakui adanya aliran uang kepada pihak swasta (calo) untuk memuluskan proses pengangkatan notaris di daerah.