Kasus Notaris Kemenkumham Terkait Gratifikasi

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2014 15:18 WIB
Wakil Menkumham Denny Indrayana melaporkan anak buahnya sendiri ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, kasus serupa telah dilaporkan ke Direktorat Gratifkasi KPK.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (detikFoto/Roberto Calvinantya Basuki
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus dugaan suap dalam proses pengangkatan notaris di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sardjono Turin menyatakan kasus tersebut dapat masuk dalam kategori pasal gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih berat.

"Jedanya panjang dan sudah lewat batas waktu untuk melaporkan gratifikasi. Nanti kita lihat," ujar Sardjono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/10).

Sebelum ditangani oleh Kejaksaan, kasus yang melibatkan dua pejabat di Kemenkumham tersebut sempat dilaporkan ke KPK. Namun karena nilai kerugian negara tidak di atas Rp 1 miliar, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Berdasarkan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga antikorupsi itu hanya menangani kasus korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan atas kasus yang dia laporkan tersebut. Menurut Sardjono, substansi pemeriksaan hari ini fokus pada informasi yang membuat Denny melaporkan dua anak buahnya.

Diketahui, Denny memperkarakan tindakan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nur Ali dan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Lilik Sri Hariyanto. Nur Ali dan Lilik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September lalu karena menerima duit Rp 120 juta dalam proses pengangkatan notaris di Kemenkumham.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER