Kejaksaan Sita Kondotel Udar Rp 1 M di Bali

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2014 15:44 WIB
Aset properti mantan Kepala DInas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono disita oleh Kejagung RI. Ada dugaan terkait korupsi pengadaan bus TransJakarta 2012
Foto ilustrasi bus TransJakarta (Agung Pambudhy/Detik)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengatakan telah menyita sejumlah aset mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bis TransJakarta tahun anggaran 2012.

"Kami sudah sita kondotel milik Udar di Bali. Perolehannya sekitar tahun 2013, terkait dengan kasus TransJakarta," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung Sardjono Turin, di kantornya, Jumat (3/10). "Nilai asetnya mencapai Rp 1M."

Sementara itu, terkait dengan rekening tersangka, penyidik Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini kita baru fokus pada aset berupa properti karena terkait transaksi antara bank," katanya.

Sardjono mengatakan saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan. Udar Pristono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta pada 16 September lalu. Sehari kemudian, Udar ditahan oleh Kejagung RI. Sebelumnya, Udar sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Sekarang, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2012.

Selain Udar, Kejagung juga menetapkan tersangka atas nama GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas DInas Perhubungan DKI Jakarta) dan HB (pensiunan PNS Dishub DKI Jakarta). Pengadaan bus TRansJakarta anggaran 2012 menjadi masalah dan diusut oleh Kejagung karena terdapat beberapa bus gandeng yang tidak sesuai spesifikasi. Padahal, dana yang dikeluarkan untuk pengadaan tersebut sebesar Rp 150 Miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER