Kementerian Pertahanan Minta KPK Awasi Pengadaan Alutsista

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2014 17:40 WIB
Proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu pos yang rawan dikorupsi. Kementerian Pertahanan minta agar KPK mengawasi pengadaan alutsista.
Ilustrasi. (detikFoto/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan dalam proses pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Permintaan tersebut disampaikan setelah Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Ismono Wijayanto mendatangi Kantor KPK untuk meminta bimbingan dalam menjalankan tugas sebagai Irjen.

"Tindak lanjutnya ke depan, kami akan membuat nota kesepahaman dengan KPK terkait dengan pemerintahan baru nanti di Kementerian Pertahanan," kata Ismono usai menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (3/10).

Ismono menegaskan, kedatangannya merupakan inisiatif dia sendiri untuk bersilaturahim dengan Ketua KPK Abraham Samad. Dari hasil pertemuan tersebut akan dirumuskan sejumlah klausul yang menjadi materi dalam nota kesepahaman. Salah satu klausul yang sempat disinggung Ismono adalah pengawasan lembaga antikorupsi itu dalam pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak menegaskan secara gamblang, Ismono memberi isyarat bahwa KPK bakal dilibatkan dalam proses pengadaan. "KPK dilibatkan atau tidak, klausulnya nanti pasti ada. Berkas akan diserahkan kepada saya selaku Inspektorat di Kementerian Pertahanan," ujarnya.

Kerja sama yang digagas Ismono tersebut berkaitan dengan posisi dia yang mengurusi pengadaan alutsista 2015. Nota kesepahaman tersebut rencananya akan disepakati setelah ada perjanjian antara kedua lembaga itu.

Terkait pengadaan alutsista, Ismono membantah proyek pengadaan selama ini dilakukan secara tertutup. Dia memastikan, inisiatif untuk melibatkan KPK memang akan berdampak positif bahwa proses pengadaan akan menjadi lebih terbuka. "Lagi pula setiap pengadaan pasti melibatkan tender. Kami tidak mungkin tertutup," tambah Ismono.

Ismono adalah seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1983. Marsekal Madya di TNI itu menjadi Irjen Kementerian Pertahanan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/476/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.

Diketahui, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebelumnya menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa, terutama di daerah, merupakan salah satu pos yang rentah terhadap korupsi. Dari kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2004, pengadaan barang dan jasa menjadi modus yang paling sering dilakukan pejabat.

Modus lainnya yaitu penyalahgunaan anggaran, perizinan di bidang sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, menerima suap, gratifikasi, dan penerimaan uang dan barang yang terkait dengan jabatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER