Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan partainya akan menggalang dukungan dari semua partai demi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis malam lalu.
"Fraksi Demokrat hanya 61 orang, oleh karena itu komunikasi dengan fraksi-fraksi dan pimpinan partai politik lain harus kami lakukan," ujar pria yang akrab disebut Ibas itu di Gedung DPR, Jakarta Selatan, kemarin.
Ibas yakin semua fraksi akan mengerti bahwa apa yang dilakukan SBY dengan membatalkan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung adalah untuk kebaikan bangsa. Dia juga tetap optimis walaupun Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan telah memberikan sinyal akan menolak Perppu tersebut dalam pembahasan di DPR nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir lihat perkembangannya, saya tidak ingin mendahului. Yang penting kami berkomitmen memperjuangkan demokrasi dan kami akan merayu partai lain," ujar menantu Hatta Rajasa tersebut.
Wakil Ketua DPR dari Demokrat Agus Hermanto satu paham dengan Ibas terkait lobi yang akan dilakukan partainya kepada partai-partai lain. "Tentunya bukan hanya lobi tapi bicara dengan tuntas. Lobi konotasinya negatif, kami harus melaksanakan, mensosialisasikan, dan menggolkan," ujar Agus dalam kesempatan yang sama.
Agus mengatakan Demokrat akan berdiskusi dengan partai-partai yang sementara ini masih berseberangan dengan Perppu tersebut. Agus juga menjelaskan Perppu sudah berlaku sejak dikeluarkan kemarin dan daerah-daerah sudah dapat menggunakannya sebagai acuan jika sedang menggelar pemilihan kepala daerah.
Pembahasan tentang Perppu agar bisa dijadikan UU, menurut Ibas, kemungkinan baru bisa digelar Januari 2015 nanti. Agus menegaskan partainya sedang dalam proses memastikan Perppu tidak akan mendapat halangan di DPR nantinya.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden SBY telah menerbitkan dua Perppu yang isinya membatalkan UU Pilkada yang disahkan Jumat (26/9) lalu dan juga menghapus wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah di dalam UU Pemerintahan Daerah. Dalam Perppu tersebut, SBY mencantumkan 10 syarat yang ada dalam opsi ketiga Demokrat dalam pembahasan UU Pilkada.