Tiga Perkara yang Membetot Nama Setya

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Okt 2014 09:19 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sedikitnya pernah tercatut nama dalam tiga perkara korupsi. Beberapa kali, ia jadi saksi penyidikan.
Lima pimpinan DPR diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Setya Novanto Cs yang berasal dari Koalisi Merah Putih resmi memimpin DPR periode 2014-2019. Kelima pimpinan tersebut adalah Setya Novanto/Golkar (Ketua) dan empat wakil ketua yakni Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Fahri Hamzah (PKS) dan Taufik Kurniawan (PAN). (Detikfoto/Agung Pambudhi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sedikitnya pernah tercatut nama dalam tiga perkara korupsi. Beberapa kali, ia terperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, hingga kini KPK belum bergegas mengusut tuntas keterlibatan Setya. Apa saja tiga perkara korupsi yang menyeret namanya? Berikut ulasan perkaranya:

1. Skandal Cessie Bank Bali
Setya Novanto tercatat sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Era Giat sekaligus Bendahara Partai Golkar, diminta oleh Direktur Bank Bali Rudy Ramli untuk menyelesaikan sengkarut penahanan piutang bank tersebut senilai Rp 3 triliun. Piutang tersebut diberikan kepada tiga bank yang saat itu dalam perawatan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ia mempercayakan PT Era Giat untuk membantu menarik piutang yang tidak bisa diberikan BPPN dengan imbalan sekitar 50 persen dari duit yang berhasil dikembalikan. Era Giat yang dipimpin Setya berhasil melakukan lobi. BPPN kemudian meneken surat perjanjian pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali pada Januari 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPPN mengajukan perizinan ke Bank Indonesia untuk mengucurkan dana RP 905 miliar guna membayar piutang Bank Bali. BI di bawah kepemipinan Syahril Sabirin menggelontorkan dana tersebut. Usut punya usut, duit tersebut bermasalah. Setelah menjalani proses hukum, sejumlah nama divonis hukuman penjara.

Mereka yang menjadi terpidana adalah Direktur PT Era Giat Joko Tjandra dengan hukuman dua tahun bui, mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dengan vonis dua tahun, dan mantan Wakil Kepala BPPN Pande N Lubis dengan hukuman empat tahun kurungan. Sementara itu Setya Novanto yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan jasa tersebut, tidak divonis.
Saat ini, gaung kasus tersebut menghilang.

2. Proyek KTP Elektronik di Kementerian Dalam Negeri
Mantan ketua fraksi Golkar DPR RI ini disebut menerima suap sebanyak Rp 300 miliar dalam kasus proyek e-KTP. Menurut kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, Setya merupakan dalang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Diduga, pembengkakan biaya yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,5 triliun.

Meski demikian, Setya menampik kesaksian Nazaruddin tersebut dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia mengutarakan dirinya tidak terlibat dalam proyek Kemendagri tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan kasus rasuah yang menguak akhir tahun lalu. KPK juga telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

3. Proyek pembangunan lapangan tembak PON Riau
Setya diduga menerima suap dari tersangka utama mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Dia dan anggota dewan lainnya yakni Agung Laksono disebut menerima suap sebesar Rp 9 miliar dari Rusli yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII.

Duit diberikan pada periode akhir tahun lalu hingga pertengahan tahun ini. Sedianya, uang tersebut diberikan untuk memuluskan proyek bergengsi tersebut. Gratifikasi tersebut didapat dari rekanan panitia penyelenggara, diantaranya PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Sejak kasus ini merebak pada November tahun lalu, Setya Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Hanya Rusli yang divonis hukuman 14 tahun penjara oleh pengadilan pada Maret lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER