Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak, Jumat (26/9), lalu. "Saya diperiksa sebagai tersangka hari ini dalam kasus dugaan suap Akil Mochtar, hakim di MK, sehubungan dengan Pilkada Tapanuli Tengah," ujar Bonaran saat tiba di KPK sekitar pukul 09.15, Senin (6/10).
Didampingi dua ajudan dan seorang kuasa hukumnya, Bonaran menyanggah dirinya datang ke KPK karena adanya kemungkinan penahanan yang akan dilakukan oleh KPK. Dia menyebut KPK tidak perlu menahan dirinya jika hanya takut kehilangan barang bukti.
"Menurut peraturan, ditahan itu kan kalau takut menghilangkan barang bukti. Kalau mereka bilang sudah ada barang bukti, mau bagaimana saya hilangkan?" katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Agustus lalu. Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Uang yang diduga berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran bertuliskan "Angkutan Batu Bara". Pemberian uang diduga kuat untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK, setelah dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Tengah.
Pada Juli 2011, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak, sehingga Bonaran dan Sukran Tanjung tetap menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati.
Atas tindakan suapnya itu, Bonaran terjerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.