GUGATAN UU PEMILU

MK Tolak Penggunaan Alat Bantu Braille

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2014 08:49 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang undang Pemilihan Umum Legislatif soal alat bantu braille yang diajukan oleh organisasi tuna netra.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengetuk palu usai membacakan putusan (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Pemilu Legislatif soal alat bantu braille yang diajukan oleh organisasi tuna netra. Menurut majelis hakim, spesifikasi ihwal alat bantu braille yang diajukan pemohon gugatan telah tercantum dalam undang-undang tersebut.

"Mahkamah menolak permohonan pemohon satu," ucap ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/10) seperti dilansir dari risalah sidang pada laman mahkamahkonstitusi.go.id.

Gugatan ihwal pencantuman alat braille tersebut diajukan Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (IPMI), Persatuan Olahraga Tuna Netra Indonesia (PORTI), dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI). Menurut mereka, pencantuman secara definitif dalam undang-undang bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyediakan alat braille bagi tuna netra saat pemungutan suara menjadi hal yang penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak adanya frasa "alat braille" dalam pasal 142 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012, menurut mereka, telah menciderai hak konstitusional dan mendiskriminasi sebagai warga negara. Kebutuhan mereka untuk menggunakan alat bantu braille ketika memilih belum terakomodir. Ihwal kebutuhan tersebut menjadi penting lantaran tingginya angka penyandang disabilitas yang tercatat menjadi pemilih dalam pemilu di Indonesia.

Merujuk pada data yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Asri, dalam persidangan gugatan bulan lalu, Kementerian Sosial pada 2010 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 11.580.117 orang. Sementara itu sebanyak 3.474.035 orang dari mereka adalah tuna netra. Sejumlah 50,50 persen atau sekitar 1,7 juta jiwa dari penyandang tuna netra memiliki hak pilih.

Meski demikian, menurut majelis hakim gugatan pencantuman secara definitif ihwal alat braille sudah terakomodir dalam frase "alat kelengkapan tuna netra" dalam pasal tersebut. Hakim konstitusi Muhammad Alim saat sidang mengatakan, "pasal 142 ayat 2 menegaskan khususnya kata 'alat bantu tunanetra' menurut mahkamah termasuk di dalamnya template braille."

Terlepas dari pertimbangan tersebut, majelis hakim juga berpendapat, KPU sebagai penyelenggara pemilu semestinya menyediakan alat bantu tunanetra sesuai dengan keadaan setempat dan kebutuhan, termasuk diantaranya alat bantu braille.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER