Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 71,5 kilogram. Para pengedar tersebut diduga merupakan sindikat narkotika internasional dari Tiongkok dan Hong Kong untuk didistribusikan di kota besar di Indonesia.
"Barang bukti sabu yang disita tersebut senilai Rp 143 miliar, dan dengan penangkapan ini diperkirakan 7 juta jiwa selamat dari jerat narkoba," ujar Kapolri Jenderal Sutarman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10).
Barang bukti sabu yang disita tersebut senilai Rp 143 miliar, dan dengan penangkapan ini diperkirakan 7 juta jiwa selamat dari jerat narkobaKapolri Jenderal Sutarman |
Sutarman menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Tim Subdirektorat I Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif selama empat bulan. Informasi awal yang didapat petugas, ada sindikat internasional yang melibatkan warga negara asing akan mengedarkan sabu di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi tersebut, lanjut Sutarman, dibuktikan dengan menggerebek dan menangkap seorang warga negara Indonesia Agung Nugroho (AGN) di Kamar 511 Hotel Grand Asia, Jakarta Utara, Selasa (23/9). Dari AGN, polisi menyita 4,5 kilogram sabu yang diduga berasal dari Tiongkok, Lo Tin Yau (LTY) dan HRN. "HRN adalah buronan," sebut Kapolri.
Sehari setelahnya, polisi menangkap LTY dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram di Kamar 7011 Hotel Horiston, Penjaringan, Jakarta Utara. Selanjutnya ditangkap lagi Chau Fai Chuen (CFC) berkewarganegaraan Tiongkok di lobi Hotel Fave, Pluit. "CFC menjelaskan barang bukti sabu disimpan di Apartemen Green Bay Pluit," kata Kapolri.
Penggeledahan dilakukan polisi di Unit 19 CC Tower Cendana Apartemen Green Bay Pluit dan berhasil menyita 34 kilogram sabu. Kepada polisi, CFC mengaku penyelundupan sabu dari Tiongkok dikirim ke Hong Kong. Sementara dari Hong Kong, sabu tersebut disamarkan ke dalam makanan manisan kulit jeruk yang dikirim ke Indonesia. Puluh kilogram sabu tersebut dibungkus dalam 21 dus makanan kulit jeruk dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat Budi Asih 2, Tanah Tinggi, Tangerang.
"Karena kirimannya sudah sampai, warga negara Hong Kong berinisial FKH (Fan Koon Hung) datang ke Indonesia dan langsung menuju Budi Asih 2. Polisi menangkap FKH saat membuka kiriman paket berisi sabu," ujar Kapolri.
Selain barang bukit sabu, dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap empat tersangka yang terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga Hong Kong, dan satu warga Indonesia, serta sembilan unit telepon genggam. Keempat tersangka dijerat Pasal 114
juncto Pasal 132 subsider Pasal 113 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling sedikit enam tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar" katanya.