SINDIKAT NARKOTIKA

Buron Jaringan Sabu Internasional Diburu

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2014 12:27 WIB
Kepolisian Indonesia menetapkan dua WNA sebagai buron setelah terlibat sindikat sabu internasional. Koordinasi dengan Tiongkok dan Hong Kong telah dilakukan.
Polisi memburu dua buron terkait penyelundupan sindikat sabu internasional. Kepolisian Hong Kong dan Tiongkok telah dihubungi untuk membantu perburuan buron tersebut. (CNN Indonesia/Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri tengah memburu dua buron yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait jaringan sabu internasional. Dua orang tersebut diduga berkebangsaan Hong Kong atau Tiongkok.

Salah satu buron tersebut berinsial HRN asal Tiongkok yang berperan mengirim sabu ke tersangka Agung Nugroho di Indonesia. Menurut Kapolri, pihaknya telah menghubungi kepolisian Hong Kong dan Tiongkok untuk memburu dua buronan tersebut.

"Koordinasi dengan kepolisian Tiongkok dan Hong Kong untuk bisa mengungkap produsen sabu, karena diduga narkotika tersebut diproduksi di Tiongkok," kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan sampai sindikat ini bisa mendistribusikan narkotika ke wilayah Indonesia
Kapolri Jenderal Sutarman
Selain berkoordinasi dengan polisi kedua negara tersebut, lanjut Kapolri, polisi juga telah menghubungi bea cukai untuk mengungkap setiap aktivitas penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia. "Jangan sampai sindikat ini bisa mendistribusikan narkotika ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Sabu tersebut sampai ke Indonesia atas peran HRN. Dari Hong Kong, HRN mengirim sabu dengan cara disamarkan dengan makanan manisan kulit jeruk melalui jasa ekspedisi.

Diketahui, polisi mengungkap sindikat sabu internasional dengan barang bukti seberat 71,5 kilogram. Sabu tersebut setara dengan Rp 143 miliar yang dapat menjerat sedikitnya 7 juta jiwa. Sabu tersebut rencananya bakal didistribusikan ke Jakarta, Palembang, Semarang, dan kota besar lain di Indonesia.

Polisi telah menangkap empat tersangka yaitu warga Indonesia Agung Nugroho dengan barang bukti 4,5 kilogram dan dua unit telepon genggam; Lo Tin Yau asal Tiongkok dan menyita 25 kg sabu serta dua unit ponsel; Chau Fai Chuen dari Tiongkok dengan barang bukti 34 kg sabu dan dua unit telepon genggam; serta Fan Koon Hung asal Hong Kong dengan sabu seberat 8 kg dan tiga unit ponsel.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 113 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling sedikit enam tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER