Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyerahkan berkas perkara judi online yang melibatkan Ajun Komisaris Besar MB ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut merupakan berkas tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa.
“Ini baru tahap pertama, Kejaksaan Agung akan menunjuk peneliti untuk melihat apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,” ujar Kepala Sub Bagian Operasional Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/10).
Arief menjelaskan, penyidik masih belum dapat memastikan apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau masih akan dikembalikan ke kepolisian. “Selanjutnya kami menunggu dari Kejaksaan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya oknum polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berinisial MB menjadi tersangka dugaan suap setelah menerima duit dari tersangka kasus judi online. Bersama Ajun Komisaris Dudun S, MB diminta membuka rekening tiga tersangka judi online yang diblokir. Ketiga tersangka tersebut yaitu AI, DT, dan T.
Kasus judi online tersebut terungkap tahun 2013 oleh di Polda Jawa Barat. Namun rekening ketiga tersangka baru diblokir Juni 2014. Bantuan MB dan Dudun membuka blokir rekening itu membuat keduanya menerima duit suap sebesar Rp 6,5 Miliar. “Jadi mereka (MB dan Dudun) tidak selalu berbarengan saat menerima suap, tapi memang di beberapa kesempatan terjadi penerimaan secara bersamaan,” ujar Arief.
Polisi juga telah menetapkan tersangka baru, AI, dalam kasus ini. AI yang kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri diduga menjadi orang yang menyuap Dudun. "Berkas Dudun masih dilengkapi penyidik," kata Arief.
Rekening yang diblokir oleh polisi digunakan pelaku untuk mengalirkan duit judi. Rekening tersebut atas nama SH, SC, FT, dan ST. Duit suap diberikan bertahap, pertama pada 24 Juni 20114 di kantor Dudun sebesar Rp 240 juta. Pemberian ditujukan untuk membuka rekening atas nama SH. Sehari setelahnya, kepolisian membuat surat permintaan pembukaan rekening.
Suap kedua, 14 Juli 2014. Dudun menerima duit suap Rp 70 juta untuk mengeluarkan surat pembukaan rekening atas nama SC. Suap ketiga, 23 Juli 2013. AI memberikan duit senilai Rp 60 juta kepada Dudun dengan modus meminta pembukaan pemblokiran rekening atas nama FT dan ST. Atas tindak pidana tersebut, Bareskrim Polri menyita uang Rp 215 juta dari Dudun.
AI disangka melanggar Pasal 5 angka 4 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Sedangkan Dudun dikenai Pasal 11 dan 12 huruf a atau 12 huruf b UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.