GUGATAN UU PILKADA

Sembilan Permohonan Bakal Disidangkan

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 09:01 WIB
Rupanya penerbitan Perppu Pilkada tak menyurutkan reaksi masyarakat untuk menggugat beleid itu. Sidang gugatan rencananya akan digelar hari ini.
Warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota menghitung fotokopi KTP yang dikumpulkan warga dari berbagai wilayah di kantor KONTRAS, Jakarta, Senin, 29 September 2014. Aksi ini sebagai bentuk protes dan menolak atas UU Pilkada yang diputuskan DPR serta pengajuan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar UU Pilkada ini dibatalkan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang perdana sembilan permohonan uji materi UU Pilkada hari ini, Senin (13/10). Rencananya sidang akan beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Seperti dilansir situs Mahkamah Konstitusi, terdapat sembilan permohonan yang meminta MK untuk menguji materi pada sejumlah pasal dalam UU Pilkada. Seperti untuk berlakunya Pasal 3 UU Pilkada soal pemilihan gubernur oleh DPRD. Selain pasal itu, para pemohon juga menggugat pasa 1 dan Pasal 2.

Pasal 3 Pasal Ayat 1 berbunyi: "Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar azas bebas, rahasia, jujur, dan adil". Adapun, Pasal 3 Ayat 2 berbunyi: "Bupati dan wali kota dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas bebas, rahasia, jujur, dan adil".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini rencananya akan digelar di gedung MK pada pukul 11.00 WIB. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menuai reaksi negatif. Lantaran dirasa tak sesuai dengan keinginan khalayak ramai dan menuai reaksi yang mengejutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang.

Namun rupanya penerbitan Perppu Pilkada tak menyurutkan reaksi masyarakat untuk menggugat beleid itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER