Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang perdana sembilan permohonan uji materi UU Pilkada hari ini, Senin (13/10). Rencananya sidang akan beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Seperti dilansir situs Mahkamah Konstitusi, terdapat sembilan permohonan yang meminta MK untuk menguji materi pada sejumlah pasal dalam UU Pilkada. Seperti untuk berlakunya Pasal 3 UU Pilkada soal pemilihan gubernur oleh DPRD. Selain pasal itu, para pemohon juga menggugat pasa 1 dan Pasal 2.
Pasal 3 Pasal Ayat 1 berbunyi: "Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar azas bebas, rahasia, jujur, dan adil". Adapun, Pasal 3 Ayat 2 berbunyi: "Bupati dan wali kota dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas bebas, rahasia, jujur, dan adil".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini rencananya akan digelar di gedung MK pada pukul 11.00 WIB. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menuai reaksi negatif. Lantaran dirasa tak sesuai dengan keinginan khalayak ramai dan menuai reaksi yang mengejutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang.
Namun rupanya penerbitan Perppu Pilkada tak menyurutkan reaksi masyarakat untuk menggugat beleid itu.