KORUPSI TRANSJAKARTA

Kubu Udar Menyoal Dua Masalah

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 09:06 WIB
Sidang perdana pra-peradilan atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesaksian Jokowi disoal.
Eggi Sudjana mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (19/9) siang untuk menjenguk kliennya, Udar Pristono, yang ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta bakal digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Menurut Eggi Sudjana, kuasa hukum bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono,  sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB, hari ini.

Bersama tiga kuasa hukum lainnya, Eggi menargetkan kliennya akan segera dibebaskan dari penahanan lewat sidang kali ini. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan permohonan pra-peradilan untuk dua hal. "Pertama, mengenai masalah prosedur. Kami menganggap penahanan yang dilakukan kepada Pak Udar tidak sah," kata Eggi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (13/10). Sedangkan yang kedua, menurut Eggi, mengenai kemungkinan pemanggilan Jokowi, sebagai saksi.

Menurut Eggi, pemanggilan Jokowi menjadi penting dalam pembuktian kliennya bersalah atau tidak. Alasannya, kasus yang dituduhkan kepada Udar, menurut Eggi, sangat melekat dengan Jokowi yang berkedudukan sebagai Gubernur kala itu. "Karena itu, harus dihadirkan juga untuk melakukan kesaksian," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan pra-peradilan ini, dikatakan Eggi, menjadi cara lain yang ditempuh pihaknya setelah tidak mendapatkan jawaban dari Kejaksaan Agung. Dia menyebutkan, tim kuasa hukum Udar telah mengajukan penangguhan penahanan sebanyak empat kali, namun tidak juga mendapatkan tanggapan dari Kejagung. "Kami sudah meminta ke Kejaksaan Agung. Sudah empat kali surat permohonan kami kirimkan. Tapi tidak ada jawaban dan sepertinya dianggap tidak penting," kata Eggi.

Seperti diketahui, Udar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print  32/F.2/ Fd.1/05/2014 per tanggal 9 Mei 2014. Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun, dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

Hingga kini, kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Selain menjadi tersangka, pada dua kasus pengadaan Transjakarta, Udar juga diduga memiliki kaitan dengan kasus pengadaan kapal angkut penyeberangan ke Kepulauan Seribu, untuk tahun anggaran 2012. Namun hingga kini, pihak Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti untuk memanggil Udar sebagai saksi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER