Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat masih didera berbagai persoalan korupsi. Tindak pidana luar biasa tersebut tak berhenti menyeret sejumlah nama politikus beken dari partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Nama Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, kembali mengemuka sebagai salah satu orang yang dituding menerima duit hasil korupsi. Tudingan disampaikan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Mas Ibas dan keluarga merasa teraniaya dengan adanya tuduhan tersebut," ujar Palmer Situmorang, kuasa hukum keluarga Presiden kepada CNN Indonesia, Senin (13/10).
Nazar menyebut Ibas menerima duit US$ 450 ribu dan sejumlah angka dari persentase proyek di sejumlah instansi. Tuduhan bahwa Ibas menerima uang sebenarnya bukan baru kali mengemuka. Maret 2013, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis menyebut Nazar menyerahkan duit kepada Ibas terkait Kongres Demokrat di Bandung 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga meminta KPK memeriksa Anas. Dalam nota pembelaan kasusnya, Anas juga menyebut nama Ibas sebagai pihak yang semestinya ikut dimintai keterangan terkait aliran dana di Kongres Demokrat.
Palmer menyatakan, tudingan sejumlah pihak terhadap Ibas tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan Palmer menyebut pernyataan Nazar kerap kali berubah. Tim kuasa hukum Cikeas saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. "Kami akan pelajari substansi untuk pembuatan laporan ke polisi. Bisa secara pidana dan perdata," kata Palmer.
Menurut Palmer, jika memungkinkan kepastian tentang laporan polisi untuk terlapor Nazaruddin akan dilakukan pekan ini. Laporan dilakukan karena tudingan tersebut telah merugikan reputasi Ibas Yudhoyono.
Nazaruddin selama ini memang kerap menyebut sejumlah nama yang dituding melakukan korupsi atau ikut menikmati duit haram. Satu per satu nama yang disebut Nazar dipanggil penyidik lembaga antikorupsi itu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, nama-nama tersebut kini menjadi pesakitan setelah menjadi tersangka, terdakwa, hingga divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Kami akan pelajari substansi untuk pembuatan laporan ke polisi. Bisa secara pidana dan perdataPalmer Situmorang |
Nama yang sudah diseret Nazar yaitu Angelina Sondakh yang jadi tersangka saat menjabat Wakil Sekjen Demokrat; Andi Alfian Mallarangeng yang tersangkut korupsi saat masih aktif menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga dan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat; Anas Urbaningrum yang ditetapkan tersangka saat menduduki kursi Ketua Umum Demokrat; Jero Wacik dijadikan tersangka pemerasan saat masih aktif sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; serta bekas Ketua DPP Demokrat dan Anggota DPR Periode 2009-2014 Sutan Batoeghana.
Kasus korupsi kelima petinggi partai mercy tersebut mulai terbongkar setelah Nazaruddin ditangkap pada 7 Agustus 2011. Nazar sempat menjadi buronan KPK untuk kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan diringkus di Kota Cartagena, Kolombia.
Nanyian Nazar rupanya belum berhenti. Pekan lalu dia berkali-kali menyebut nama Ibas sebagai salah satu pihak yang menikmati jatah duit korupsi. Ibas disebut Nazar memperoleh duit dari proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, sebesar US$ 450 ribu; menerima fee dari proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Bekas Anggota Badan Anggaran DPR itu juga mengaku pernah diperintah Ibas untuk mengambil uang dari Jero Wacik sebagai fee sejumlah proyek ESDM. "Saya disuruh ngambil duit itu untuk kas DPP Demokrat," kata Nazar, Jumat lalu (10/10).
Palmer mempersilakan Nazaruddin dan pihak lainnya untuk menyerahkan bukti keterlibatan Ibas dalam kasus korupsi kepada KPK. "Kalau memang bisa membuktikan silakan saja. Tapi sejauh ini hanya isapan jempol saja tudingan itu, nggak pernah ada korupsi Mas Ibas," ujar Palmer.