KORUPSI TRANSJAKARTA

Jokowi Dinilai Tak Bertanggung Jawab

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 16:22 WIB
Kubu Udar Pristono memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri agar dapat melakukan pemanggilan kepada Joko Widodo sebagai saksi.
Sebanyak 28 unit armada baru bus gandeng Transjakarta telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (05/12/2013). (DetikFoto/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono, memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri agar dapat melakukan pemanggilan kepada Joko Widodo sebagai saksi. Hal ini dilakukan oleh Eggi Sudjana dan rekan, setelah empat kali permohonannya kepada Kejaksaan Agung tidak mendapatkan tanggapan.

"Kita sudah mengajukan pra-peradilan terhadap kasus busway. Kami mengajukan, karena jelas prosedur hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi patut untuk dibebaskan klien kami dalam konteks penahanannya," ujar Eggi usai sidang pra-peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Karenanya, menurut Eggi, pihaknya meminta kesadaran hukum dari Joko Widodo sebagai Gubernur yang menjabat kala itu. Dia menegaskan, surat keputusan Gubernur No.2082/2012 yang ditandatangani oleh Joko Widodo untuk pengadaan armada Transjakarta, sudah jelas membuat Joko Widodo harus bertanggung jawab untuk memberikan keterangan di muka pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena predicate crime (korelasi tindak pidana asal) yang dituduhkan berkaitan dengan busway itu berasal dari putusan SK Gubernur 2082/2012, maka kami minta kesadaran hukum dari Joko Widodo sebagai Gubernur, untuk bertanggung jawab hadir di persidangan ini. Karena klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," kata Eggi.

salah beli?! Itu perbuatan pemimpin yang tidak bertanggung jawab menurut sayaEggi SudjanaDia juga menegaskan, pengadaan bus Transjakarta yang dilakukan oleh kliennya, adalah bentuk dari pelaksanaan tugas, yang salah satunya adalah sebagai bagian dari materi kampanye Joko Widodo sebagai Gubernur. Saat itu, kata Eggi, Jokowi mengusung kampanye ingin mengadakan 1000 bus dengan spesifikasi yang dikehendakinya, yaitu bus dengan bahan bakar gas dan memiliki high level (ketinggian) 110 cm.

"Dan Joko Widodo telah melaunching empat kali bus tersebut. Dengan melaunching empat kali, berarti sesuai dong dengan spek yang dia mau. Lalu, kok tiba-tiba menyalahkan anak buah? Katanya; salah beli?! Itu perbuatan pemimpin yang tidak bertanggung jawab menurut saya," ujarnya.

Karena itu, Eggi meminta kepada Hakim Tunggal, untuk mendatangkan Jokowi sebagai saksi pada hari Rabu (15/10), untuk mendengarkan keterangan apa alasan Jokowi mencopot posisi Udar sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saat ini, Udar yang ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, sudah memasuki penahanan Tahap 2 yaitu sejak 7 Oktober hingga 15 November mendatang. Sebelumnya, Udar telah melalui penahanan tahap 1, yang dilakukan sejak 17 September hingga 6 Oktober.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER