GUGATAN PERPPU PILKADA

Penanganan Sengketa Pemilu oleh MA Digugat

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 18:45 WIB
MA berwenang menangani sengketa pilkada jika Perppu Pilkada dinyatakan sah dan berlaku. Lembaga Indo Survey and Strategies mengaku akan menggugat wewenang itu.
Perppu Pilkada memberi wewenang kepada MA untuk menangani sengketa pilkada. Kewenangan tersebut akan digugat karena MK dianggap tak bermasalah ketika menangai sengketa pilkada. (detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Lembaga Indo Survey and Strategies Andi M Asrun menyatakan mencabut gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Indo Survey selanjutnya akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang memberi kewenangan Mahkamah Agung menangani sengketa pilkada.

"Soal mengembalikan penanganan sengketa pilkada ke Mahkamah Agung, harusnya ke MK. Selama ini kan tidak ada masalah, jadi kenapa harus dikembalikan?" ujar Asrun di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10).

Asrun memastikan, permohonan gugatan uji materi Perppu akan disampaikan ke MK, Selasa (14/10). Asrun juga akan meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pasal yang menjelaskan kewenangan MA memutus sengketa pilkada melanggar konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menjelaskan, substansi gugatan kewenangan MA dapat diajukan. "Perppu itu kan sekarang berlaku dan menjadi hukum positif sehingga bisa digugat ke MK meski belum disahkan DPR," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universtas Katholik Parahyangan tersebut.

Indo Survey hari ini, Senin (13/10), memutuskan mencabut gugatan UU Pilkada di MK. Pencabutan dilakukan karena sudah tidak ada lagi pasal yang diuji. "Dari permohonan yang masuk pada kami belum mencantumkan UU yang diuji, hanya disebutkan pasalnya saja. Pada saat Perppu Pilkada berlaku, maka UU Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Hakim Aanggota Muhammad Alim dalam sidang gugatan UU Pilkada, Senin (13/10).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur sebelumnya menyatakan, MA hingga kini belum menyiapkan perangkat yang dibutuhkan jika Perppu Pilkada berlaku. Perangkat dimaksud yaitu hakim yang akan bertugas menangani sengketa pilkada baik dari segi kualitas maupun kuantitas. "Belum ada rapat pimpinan MA terkait Perppu tersebut. Kami sambil jalan saja karena Perppu juga belum disahkan," kata Ridwan kepada CNN Indonesia.

Meski belum menyiapkan hakim, Ridwan mengaku MA siap jika harus menjalani konsekuensi atas penerbitan Perppu Pilkada. "MA tentu siap, tapi kami memang perlu menyiapkan sejumlah hal, terutama hakim," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER