Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Sampang, Noer Tjahya, ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Senin (13/9). Noer dibui terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gas PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Bersama dengan Noer Tjahya, ditahan juga Hari Oetomo, mantan Dirut PT SMP, dan Muhaimin, mantan direktur PT SMP. Ketiganya Bungkam ketika meninggalkan Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung dan memasuki mobil tahanan.
Noer Tjahya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, PT Sampang Mandiri Perkasa bukan perusahaan daerah atau BUMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, tindakan korupsi ini merugikan negara sebesar kurang lebih Rp16 Miliar.
Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 13 Januari 2014.
Status tersangka yang disandang Noer Tjahja merupakan hasil pengembangan penyidikan atas mantan direksi PT SMP yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hari Oetomo, mantan Dirut PT SMP, dan Muhaimin, mantan direktur PT SMP.