BREAKING NEWS

Bekas Bupati Sampang Salahi Wewenang

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 20:08 WIB
Kejaksaan menyatakan bekas Bupati Sampang, Noer Tjahya, ditahan karena penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan korupsi PT Sampang Mandiri Perkasa.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Detikfoto/Hasan Alhabsy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Sampang, Noer Tjahya, ditahan karena penyalahgunaan wewenangnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP).

"Sebagai bupati menyalahgunakan kewenangan membentuk perusahaan selain PT GSM. Harusnya dia tidak boleh membuat perusahaan swasta tapi diberikan ke BUMD," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung, Sarjono Turin kepada wartawan, Senin (13/10).

Noer Tjahya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, PT SMP bukan BUMD. Menurut jaksa Noer sendiri yang melakukan manipulasi terhadap perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Noer Tjahya mengaku menyayangkan penahanan ini karena kasus sudah mengendap selama dua tahun. Kasus ini memang terungkap pada 2012 silam.

"Ini sudah lama tidak ada kejelasan. Saya rasa pasal pun tidak ada yang bisa dikenakan, penyalahgunaan wewenang saya rasa tidak ada," kata Arman Saputra, setelah mendampingi kliennya pada proses penahanan.

Kasus Bupati Sampang Noer Tjahya merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, Hari Oetomo dan Muhaimin. Keduanya adalah pentolan PT ampang Mandiri Perkasa (SMP) -perusahaan yang diaku sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saat ini kedua tersangka selain Noer Tjahya juga ditahan pada saat yang sama. Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 13 Januari 2014.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER