PELANGGARAN HAM

Jokowi Tak Respons Permintaan Komisi

CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2014 14:07 WIB
Masih belum ada titik terang atas penegakkan hukum kasus pelanggaran HAM. Hingga kini, permintaan Komnas HAM untuk audiensi dengan Jokowi belum berbalas respon.
Komnas HAM telah membentuk tim khusus terkait persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, hingga kini tim tersebut mengaku belum mendapat akses bertemu Jokowi (DetikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya menegakkan hukum atas kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, belum ada pembicaraan serius terjadi antara pemerintahan Joko Widodo dengan penggiat HAM.

"Belum ada pembicaraan sama sekali dengan Pak Jokowi. Kami masih belum dapat akses ke beliau," kata Otto Nur Abdullah selaku Ketua Komnas HAM saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (21/10).

Otto menjelaskan Komnas HAM telah membentuk tim pelanggaran HAM masa lalu yang diketuai oleh Roichatul Aswidah sejak Agustus lalu. Tim tersebut, katanya, dibentuk melalui sidang pleno Komnas HAM untuk mencari akses ke Presiden Jokowi demi membicarakan persoalan penegakkan hukum kasus HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandra Moniaga, wakil ketua Komnas HAM, mengatakan tim tersebut telah menemui Tim Transisi Jokowi dan menyerahkan berkas mengenai kasus pelanggaran HAM berat kepada Andi Widjajanto selaku mantan Deputi Tim transisi. Menurut keterangan Roichatul kepada CNN Indonesia, saat itu Tim Transisi merespon dengan baik pertemuan dengan tim Komnas HAM.

Pihaknya kemudian juga sudah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Presiden Jokowi pada tanggal 7 Oktober lalu. Namun, hingga kini masih belum ada tanggapan langsung terkait permohonan itu.

"Surat sudah kami kirimkan tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan terbaru lagi," katanya. "Kalau sudah ada yang baru, pasti kami kabari (media)."

Dia mengatakan Komnas HAM berinisiatif bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membicarakan isu HAM secara umum, termasuk tujuh kasus pelanggaran HAM berat. Pelanggaran tersebut adalah kasus 1965, kasus penembakan misterius, kasus Talangsari, tragedi Trisakti-Semanggi I dan II, penculikan aktivis atau penghilangan paksa 1997-1998 dan kasus Wasior. Berkas ketujuh kasus itu, Juni lalu, dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER