Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gina F Swara, putri dari Bupati Karawang Ade Swara, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) PT Tatar Kertabumi Karawang. Sampai saat ini Gina masih meyakini orangtuanya tak bersalah.
"Saya meyakinkan bapak dan ibu amanah, tidak akan melukai siapapun termasuk warga Karawang," kata Gina ketika meninggalkan gedung KPK, Selasa (21/10).
Menurutnya, sejauh ini keluarganya kooperatif dengan KPK. Dia berharap informasi yang dia berikan akan membantu proses yang dijalani orangtuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan orangtuanya sudah menjalankan usaha jauh sebelum jadi Bupati. "Dulu sebelum jadi bupati memang pedagang. Tidak ada indikasi TPPU," katanya.
Menurut dia, usaha yang dijalankan orangtuanya meliputi Toko Emas, sarang burung walet dan Bauksit. Meski demikian, dia menyatakan akan tetap menjalani proses hukum sebaik-baiknya.
"Kecewa pasti, namanya anak. Tapi jalani saja," ujarnya.
Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin SPPL PT Tatar Kertabumi. Pasangan suami istri tersebut diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.