Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menginginkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Tunai segera dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kejaksaan Agung menyambut baik jika ada aturan yang lebih detil mengatur soal peredaran uang karena dinilai efektif mencegah korupsi.
"Kami sambut baik keinginan tersebut karena diharapkan bisa mengurangi angka korupsi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Kamis (23/10).
Menurut Agung, pembatasan transaksi tunai dapat memudahkan tugas PPATK dalam memeriksa transaksi keuangan yang mencurigakan. Kejaksaan telah menjalin koordinasi dengan lembaga intelijen keuangan tersebut terkait pembatasan transaksi tunai tersebut. "Saya sudah mengutus tiga orang jaksa untuk berkoordinasi dengan PPATK bila menemukan kejanggalan atau pelanggaran batas transaksi tunai," kata Widyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan, komunikasi lewat media dalam jaringan (online) juga dilakukan antara Kejaksaan dengan lembaga pimpinan Muhammad Yusuf itu untuk memudahkan proses tukar informasi. "Bila kami dapat info mencurigakan dari PPATK pasti langsung kami proses," ujarnya.
Berdasarkan data PPATK, lembaga itu telah menyampaikan sebanyak 2.415 hasil analisis (HA) kepada penyidik kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Pajak selama periode 2003-2013.
Periode Januari-November 2013 telah ada 265 HA yang terdiri dari 63 HA proaktif dan 202 HA reaktif. HA reaktif tersebut dibuat karena ada indikasi pencucian uang dan pidana asal yang telah disampaikan ke penyidik.
Dari 265 HA sepanjang tahun 2013 tersebut, sebanyak 153 HA berasal dari pidana korupsi, 35 HA penipuan, 10 HA penggelapan, dan delapan HA dengan pidana asal narkotika.
PPATK ingin membatasi transaksi tunai dengan nominal di atas Rp 100 juta. Lembaga intelijen keuangan itu meminta transaksi di atas nominal tersebut dilakukan dengan cara transfer untuk mengurangi dugaan korupsi dan kemungkinan peredaran uang palsu.
Naskah akademik RUU Pembatasan Transaksi Tunai telah rampung. PPATK ingin rancangan tersebut dimasukkan ke dalam agenda utama pemerintah dan DPR periode 2014-2019.
Selain dengan PPATK, Kejaksaan juga menjalin koordinasi terkait pembatasan transaksi tersebut dengan Polri. Widyo mengungkapkan bentuk koordinasi yang dilakukan sama dengan yang diterapkan dengan PPATK. "Mekanismenya mungkin berbeda tapi intinya tetap sama, yaitu membentuk sistem yang baik dan memberantas tindak pidana," ujarnya.
Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono, kepada CNN Indonesia menyatakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla diharapkan dapat merestui rancangan tersebut. Amir sependapat bahwa pembatasan transaksi tunai dapat efektif mencegah pidana korupsi.
Amir merujuk pada pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan KPK melalui operasi tangkap tangan. "Kalau KPK OTT kan selalu melibatkan uang tunai dengan jumlah miliaran rupiah. Jadi harus benar-benar dipikirkan untuk membuat batasan transaksi tunai itu," kata Amir.