Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan vonis terdakwa korupsi Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, ditunda hingga Rabu (29/10) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sedianya, sidang digelar hari ini, Senin (27/10).
"Sidang tidak dapat dilanjutkan karena hakim ketua (Artha Theresia) sedang dinas di luar kota," ujar hakim anggota Aviantara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10). Aviantara mengatakan apabila hakim yang berhalangan hadir adalah hakim anggota, maka sidang tetap bisa dijalankan.
Menanggapi penundaan sidang, Yesaya mengatakan tetap siap menghadapi putusan. "Ya sudah siap apa pun putusannya," kata Yesaya usai sidang ditutup. Namun untuk rencana pengajuan banding yang mungkin dilakukan apabila dia divonis tuntutan maksimal, Yesaya mengaku masih belum memutuskan. "Itu kan situasional, ya kita lihat nanti dulu apa putusan hakim," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Yesaya dengan enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Yesaya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu dikabulkan oleh majelis hakim.
Yesaya dinilai terbukti meminta uang kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Uang digunakan untuk mengusut persoalan di kejaksaan, utang, dan pertemuan. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membayar akomodasi dan transportasi sejumlah saksi yang dihadirkan saat dia bersengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Sementara itu, Teddy Renyut mengaku bahwa pemberian uang senilai 100 ribu dollar Singapura kepada Yesaya merupakan bentuk suap untuk memuluskan pengerjaan proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Uang tersebut diberikan secara bertahap pada tanggal 13 dan 16 Juni 2014. Pada saat pemberian uang kedua, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap keduanya di kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta, Senin (16/6).
Atas tindakan tersebut, Yesaya dikenai pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penundaan sidang juga terjadi untuk terdakwa Teddy Renyut. "Sidang ditunda sampai hari Rabu pukul 14.00 WIB," kata Aviantara dalam sidang pembacaan vonis Teddy Renyut, sesaat setelah sidang Yesaya usai.
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas tindak pidana tersebut, Teddy didakwa primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.