PERDAGANGAN GANJA

Truk Berisi 8,08 Ton Ganja Diamankan BNN

CNN Indonesia
Senin, 27 Okt 2014 12:27 WIB
Pengiriminan lebih dari 8 ton ganja asal Aceh diamankan oleh BNN di Riau. Rencananya, ganja akan dikirim ke Bandung.
Sebuah truk bermuatan 8,088 ton ganja diamankan oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat (24/10) lalu. Truk dengan no.pol B 9396 AH itu mengangkut ganja dari Aceh menuju Sukabumi, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah truk bermuatan 8,088 ton ganja diamankan oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat (24/10) lalu. Truk dengan no.pol B 9396 AH itu mengangkut ganja dari Aceh menuju Sukabumi, Jawa Barat. BNN mengamankan truk saat sang supir bersama dua temannya, Syafrizal dan Muhalil, sedang menikmati makan pagi di rumah makan di Jalan Kandis KM.53 Telaga Samsam Kandis, Riau, Jumat (24/10).

M. Jamil (32), sang sopir yang selama ini bekerja sebagai petugas ekspedisi, mengaku diperintah oleh seorang pria Aceh bernama Arifin Ibrahim alias Bang Pin alias Arif (47) yang bermukim di Bandung. Kepala Humas Komisaris Besar BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, ganja dari Aceh itu rencananya akan diberikan kepada satu orang lainnnya, untuk disimpan di gedung penyimpanan di Sukabumi.

"Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman alias Ade alias Cadel (45) untuk disimpan di sebuah gudang penyimpanan yang ada di Sukabumi," kata Sumirat kepada CNN Indonesia, Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari dan waktu yang sama petugas juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Ade di Jalan Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. BNN berhasil menangkap Ade setelah mendapat keterangan dari Arifin, yang menyebut nama Ade sebagai penadahnya di Bandung.  

"Jika pengiriman ganja itu berhasil, Arifin akan mendapat imbalan berupa 1,2 Ton ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sopir truk, M. Jamil,  dijanjikan upah oleh Arifin sebanyak Rp 120 juta," ujar Sumirat.

Petugas BNN sendiri telah melakukan pembuntutan terhadap ketiga tersangka sejak Senin, (20/10), sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, truk baru saja  berangkat dari Sigli, Aceh.

Sebelumnya, Jamil mengaku telah diberikan uang jalan oleh Arifin sebesar Rp 10 juta. Sedangkan, kepada kedua rekannya, Jamil berjanji akan membagi upah sebesar Rp 50 juta kepada Syafrizal, dan Rp 20 juta kepada Muhallil.

Dari hasil pemeriksaan, BNN mencatat bahwa Arifin pernah berhasil mengangkut 7 Ton ganja dengan modus penyelundupan serupa. Dia juga pernah terlibat dalam kasus temuan ganja seberat 40 Kilogram, dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Bandung selama 12 tahun, pada tahun 2008 silam.

Atas perbuatannya, Sumirat memastikan, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) juncto 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, keempat tersangka sedang digiring dari Riau menuju kantor BNN di Jalan MT Haryono, Jakarta.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER