Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat yang menjerat bekas Direktur Utama IM2 Indar Armanto terus berlanjut. Pihak Kejaksaan Agung berencana mengadakan pertemuan dengan pihak Indosat untuk membicarakan perihal pembayaran denda Kamis pekan depan (06/11).
"Semua (denda) akan dibicarakan tanggal 6 November. Semua pihak akan bertemu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, di gedung Kejagung, Senin (27/10).
Widyo kemudian melanjutkan pihak yang dimaksud adalah para jaksa eksekutor dan pihak korporasi PT Indosat. Persoalan pembayaran denda, katanya, akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Indar Armanto dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Tuduhan itu bermula pada 2007 lalu, saat Indosat mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Indosat kemudian memanfaatkan frekuensi ini melalui anak usahanya, IM2. IM2 sendiri dianggap kejaksaan tidak memiliki izin memanfaatkan frekuensi tersebut, karena memang tidak mengikuti lelang frekuensi.
Sementara itu, penyedia layanan internet mengkritik tuduhan korupsi yang dilimpahkan kepada Indar. Mereka menilai tuduhan atas Indar yang sejatinya dilontarkan merupakan pola bisnis legal dan sedang digunakan oleh penyedian internet lain.
"Sekarang kalau semua penyelenggara jasa internet bernasib sama seperti IM2, ini akan berdampak ke pelanggan," ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semmy Pangerapan.